PERS
PERS
A. Definisi
Pers
Istilah Pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam
Bahasa Inggris berarti Press. Secara harfiah
pers memiliki makna cetak sedangkan secara maknawiyah berarti penyiaran secara
tercetak atau publikasi secara dicetak (printed
publication).[1]
Dalam perkembangan pers, pers memiliki dua pengertian
yaitu dalam pengertian secara luas dan sempit. Jika dalam pengertian secara
luas, pers berarti segala penerbitan, bahkan termmasuk pada media massa
elektronik, radio, dan televise siaran. Sedangkan pers dalam pengertian secara
sempit hanya meliputi media massa cetak yaitu surat kabar, majalah dan media
massa cetak lainnya.
Jadi, pers dapat diartikan sebagai lembaga sosial dan
komunikasi massa yang menjalankan segala kegiatan jurnalistik mulai dari
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
berupa tulisan, gambar, suara, data grafik, dan bentuk lainnya menggunakan
media dan saluran yang tersedia.[2]
B. Sejarah
Pers
1. Pers
Era Orde Baru
Zaman orde baru, pers
indonesia tunduk pada sistem politik atau pemerintah, pada masa ini sebuah
perusahaan pers yang akan didirikan harus memiliki Surat Izin Penerbitan Pers
(SIUPP) yang diatur dalam Permenpen No.01/Pers/Menpen 1984, yang dikeluarkan
oleh Departemen Penerangan (DEPPEN), hal ini dapat dinilai bahwa pemerintah
memiliki legitimasi dalam mengekang kebebasan pers, padahal dalam UU Pokok Pers
No. 11 tahun 1996 mengatur dan menjamin kebebasan dalam menyiarkan pemberitaan.
Apalagi kedudukan Undang-Undang seharusnya lebih kuat dibandingkan dengan
Permenpen.
2. Pers
Era Habibie
Runtuhnya kepemimpinan
Soeharto pada tahun 1998 membuat banyak perubahan dalam segala sendi kehidupan
dan pemerintahan di Indonesia, tidak terkecuali pada sistem pers yang ada di
indonesia, pers yang dulunya dibawah kendali pemerintah atau tunduk pada sistem
politik, kini mulai mendapatkan merasakan kebebasan dengan dicabutnya peraturan
penggunaan SIUPP (surat ijin usaha perusahaan pers) karena dianggap melanggar
hak asasi manusia (HAM). Dengan demikian, pengurusan untuk mendirikan
perusahaan/penerbit pers tidak lagi bertele-tele dan melewati birokrasi yang
sangat rumit. Hal tersebut membawa angin segar bagi masyarakat untuk mendirikan
perusahan media. Dalam waktu singkat pasca pencabutan SIUPP tersebut, perusahan
media di Indonesia tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Demikian pula halnya
dengan munculnya beberapa organisasi kewartawanan yang dahulu hanya memiliki
satu wadah tunggal yaitu PWI (persatuan wartawan Indonesia)
3. Pers
Era Gusdur dan Megawati
Pasca pemerintahan
Habibie dilanjutkan oleh Gusdur dan Megawati. Pada era Gusdur ini, Departemen
Penerangan (DEPPEN) yang selama ini menjadi salah satu momok bagi kebebasan
pers di Indonesia dihapuskan, meskipun sebelumnya pada era Habibie,
pengahapusan SIUPP sudah dilakukan, tetapi banyangan akan otoritarianisme
pemerintah terhadap pers masih ada, yaitu DEPPEN. Seperti yang telah dibahas
sebelumnya, dimana DEPPEN memiliki kewenanagan dalam menentukan nasib
perusahaan pers dan hal ini bukan tidak mungkin akan berulang lagi. Menurut
Nurudin (2008: 87) alasan pengahpusan DEPPEN oleh Gusdur dapat ditinjau sebagai
berikut; pertama, kebebasan pers masih sulit untuk diwujudkan apabila masih ada
DEPPEN yang merupakan lembaga perpanjangan tangan pemerintah yang lebih
merupakan representasi penguasa dibandingkan sebagai lembaga independen yang
bertugas sebagai fasilitator informasi pemerintah-masyarakat. Kedua; untuk
melihat apakah pers mampu untuk menjaga kebebasan yang telah diberikan,
kebebasan yang telah diperjuangkannya, apabila ternyata pers tidak mampu untuk
menjaga kebebasan yang telah diberikan, maka penyebabnya adalah pers itu
sendiri bukan pemerintah. Ketiga; apabila pers bermasalah dengan kebebasannya
maka seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan diselesaikan dengan kebijakan
politis tanpa peringatan terlebih dahulu, sepihak, dan tidak adil) seperti yang
dilakukan oleh DEPPEN pada era Soeharto.
C. Asas
Kode Etik
14
Maret 2006, dari 29 organisasi pers yang tergabung menetapkan kode etik
jurnalistik baru yang disahkan pada tanggal 24 Maret 2006, yang memiliki 4 asas
yaitu[3]:
1. Asas
Demokratis
Berita yang dimuat harus
disiarkan secara berimbang dan independen.
2. Asas
Profesionalitas
Wartawan Indonesia atau
lembaga pers harus menguasai profesinya, yang meliputi teknis hingga
filosofinya.
3. Asas
Moralitas
Wartawan dan lembaga pers
Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai sebuah pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam hal ini wartawan tidak
boleh menerima suap dalam bentuk apapun, tidak menyalahgunakan profesi, tidak
menyebutkan dan menampilkan atau memberitahu identitas korban kesusilaan dan
lainnya, tidak boleh berlaku diskriminasi SARA dan gender.
4. Asas
Supremasi Hukum
Wartawan tetaplah warga
negara Indonesia yang harus selalu mematuhi dan tunduk pada hukum yang berlaku.
D. Teori
Pers
memiliki empat teori yaitu:
1. Teori
Pers Otoriter
Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk
mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada
negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat alat
negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan
dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam
mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers.
Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.
2. Teori Pers Bebas
Teori ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang
dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas
bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa
untuk “menfitnah”, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers
liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang
seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari
kebenaran.
3. Teori Pers Komunis
Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah
(partai) dan bagian integral dari negara, dan media massa mau tidak mau harus
tunduk kepada pemerintah.
4. Teori
Pers Tanggungjawab Sosial
Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk
memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap
masyarakat atau orang banyak (sosial).
E. Sistem
Pers
Pers
merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi,
hiburan, keterangan, dan penerangan. Artinya adalah bahwa
antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media
komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip
jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa
disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers
adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya
jurnalistik kepada khalayak.[4]
Pers adalah lembaga kemasyarakatan, sebagai lembaga
kemasyarakatan, pers merupakan subsistem kemasyarakatan tempat ia berada
bersama dengan subsistem lainnya. Dengan demikian maka pers tidak hidup secara
mandiri, tetapi dipengaruhi oleh lembagalembaga kemasyarakatan lain.
Bersama-sama dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya itu, pers berada
dalam keterikatan organisasi yang bernama negara, karenanya pers dipengaruhi
bahkab ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu
hidup. Pers di negara dan di masyarakat tempat ia berada bersama mempunyai
fungsi yang 3 universal. Akan tetapi, sejauh mana fungsi itu dapat dilaksanakan
bergantung pada falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu beroperasi.
F. Kebebasan
dan Konflik Pers
Ekses kebebasan pers telah menimbulkan
reaksi keras anggota atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu
pemberitaan. Perusakan kantor penerbitan pers menjadi fenomena yang cukup
sering dalam era reformasi. Intimidasi, bahkan penganiayaan fisik terhadap
wartawan juga sering terjadi. Tentu saja, tindakan-tindakan anarkis dan main
hakim sendiri dari masyarakat tidak bisa dibenarkan, apa pun alasannya. Akan
tetapi, semua itu merupakan penguat dari tesis mandulnya hukum kita dewasa ini,
sekaligus rapuhnya order di negeri kita seperti telah dipaparkan di atas. Sebab
dalam negara berasaskan hukum, semua perselisihan antar-warga, atau warga
dengan pemerintah, mestinya diselesaikan secara hukum, jika perdamaian
menghadapi jalan buntu. Di pihak pers, hal itu seyogyanya diterima sebagai
cambuk untuk mawas diri dan introspeksi; bahwa kebebasan dan tanggungjawab
tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
[1]
Dahlan Subakti, Peran dan Fungsi Pers
Menurut Undang-Undang Pers Tahun 1999 Serta Perkembangannya, Jurnal Hukum
PRIORIS, Vol. 5 No. 1 (2015), 7.
[2]
Akhmad Efendi, Perkembangan Pers di
Indonesia (Semarang: ALPRIN, 2010) 1-2.
[3]
Made Novita Dwi Lestari, Penerapan Kode
Etik Jurnalistik Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang
Pers pada Kebebasan Pers, Maha Widya Duta, Vol. 1 No. 1 (2017), 110.
[4]
Michael Jibrael Rorong, Media Internet
dan Sistem Pers (Studi Pustaka Peran Pers dan Media Internet), Jurnal
Oratio Directa, Vol. 2 No. 1 (2019).
Komentar
Posting Komentar