PERS

 

PERS


A.    Definisi Pers

Istilah Pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam Bahasa Inggris berarti Press. Secara harfiah pers memiliki makna cetak sedangkan secara maknawiyah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication).[1]

Dalam perkembangan pers, pers memiliki dua pengertian yaitu dalam pengertian secara luas dan sempit. Jika dalam pengertian secara luas, pers berarti segala penerbitan, bahkan termmasuk pada media massa elektronik, radio, dan televise siaran. Sedangkan pers dalam pengertian secara sempit hanya meliputi media massa cetak yaitu surat kabar, majalah dan media massa cetak lainnya.

Jadi, pers dapat diartikan sebagai lembaga sosial dan komunikasi massa yang menjalankan segala kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi berupa tulisan, gambar, suara, data grafik, dan bentuk lainnya menggunakan media dan saluran yang tersedia.[2]

B.     Sejarah Pers

1.      Pers Era Orde Baru

Zaman orde baru, pers indonesia tunduk pada sistem politik atau pemerintah, pada masa ini sebuah perusahaan pers yang akan didirikan harus memiliki Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) yang diatur dalam Permenpen No.01/Pers/Menpen 1984, yang dikeluarkan oleh Departemen Penerangan (DEPPEN), hal ini dapat dinilai bahwa pemerintah memiliki legitimasi dalam mengekang kebebasan pers, padahal dalam UU Pokok Pers No. 11 tahun 1996 mengatur dan menjamin kebebasan dalam menyiarkan pemberitaan. Apalagi kedudukan Undang-Undang seharusnya lebih kuat dibandingkan dengan Permenpen.

2.      Pers Era Habibie

Runtuhnya kepemimpinan Soeharto pada tahun 1998 membuat banyak perubahan dalam segala sendi kehidupan dan pemerintahan di Indonesia, tidak terkecuali pada sistem pers yang ada di indonesia, pers yang dulunya dibawah kendali pemerintah atau tunduk pada sistem politik, kini mulai mendapatkan merasakan kebebasan dengan dicabutnya peraturan penggunaan SIUPP (surat ijin usaha perusahaan pers) karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Dengan demikian, pengurusan untuk mendirikan perusahaan/penerbit pers tidak lagi bertele-tele dan melewati birokrasi yang sangat rumit. Hal tersebut membawa angin segar bagi masyarakat untuk mendirikan perusahan media. Dalam waktu singkat pasca pencabutan SIUPP tersebut, perusahan media di Indonesia tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Demikian pula halnya dengan munculnya beberapa organisasi kewartawanan yang dahulu hanya memiliki satu wadah tunggal yaitu PWI (persatuan wartawan Indonesia)

3.      Pers Era Gusdur dan Megawati

Pasca pemerintahan Habibie dilanjutkan oleh Gusdur dan Megawati. Pada era Gusdur ini, Departemen Penerangan (DEPPEN) yang selama ini menjadi salah satu momok bagi kebebasan pers di Indonesia dihapuskan, meskipun sebelumnya pada era Habibie, pengahapusan SIUPP sudah dilakukan, tetapi banyangan akan otoritarianisme pemerintah terhadap pers masih ada, yaitu DEPPEN. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, dimana DEPPEN memiliki kewenanagan dalam menentukan nasib perusahaan pers dan hal ini bukan tidak mungkin akan berulang lagi. Menurut Nurudin (2008: 87) alasan pengahpusan DEPPEN oleh Gusdur dapat ditinjau sebagai berikut; pertama, kebebasan pers masih sulit untuk diwujudkan apabila masih ada DEPPEN yang merupakan lembaga perpanjangan tangan pemerintah yang lebih merupakan representasi penguasa dibandingkan sebagai lembaga independen yang bertugas sebagai fasilitator informasi pemerintah-masyarakat. Kedua; untuk melihat apakah pers mampu untuk menjaga kebebasan yang telah diberikan, kebebasan yang telah diperjuangkannya, apabila ternyata pers tidak mampu untuk menjaga kebebasan yang telah diberikan, maka penyebabnya adalah pers itu sendiri bukan pemerintah. Ketiga; apabila pers bermasalah dengan kebebasannya maka seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan diselesaikan dengan kebijakan politis tanpa peringatan terlebih dahulu, sepihak, dan tidak adil) seperti yang dilakukan oleh DEPPEN pada era Soeharto.

C.     Asas Kode Etik

14 Maret 2006, dari 29 organisasi pers yang tergabung menetapkan kode etik jurnalistik baru yang disahkan pada tanggal 24 Maret 2006, yang memiliki 4 asas yaitu[3]:

1.      Asas Demokratis

Berita yang dimuat harus disiarkan secara berimbang dan independen.

2.      Asas Profesionalitas

Wartawan Indonesia atau lembaga pers harus menguasai profesinya, yang meliputi teknis hingga filosofinya.

3.      Asas Moralitas

Wartawan dan lembaga pers Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai sebuah pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam hal ini wartawan tidak boleh menerima suap dalam bentuk apapun, tidak menyalahgunakan profesi, tidak menyebutkan dan menampilkan atau memberitahu identitas korban kesusilaan dan lainnya, tidak boleh berlaku diskriminasi SARA dan gender.

4.      Asas Supremasi Hukum

Wartawan tetaplah warga negara Indonesia yang harus selalu mematuhi dan tunduk pada hukum yang berlaku.

D.    Teori

Pers memiliki empat teori yaitu:

1.      Teori Pers Otoriter

Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.

2.      Teori Pers Bebas

Teori ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk “menfitnah”, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran.

3.      Teori Pers Komunis

Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara, dan media massa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah.

4.      Teori Pers Tanggungjawab Sosial

Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat atau orang banyak (sosial).

E.     Sistem Pers

Pers merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan. Artinya adalah bahwa antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak.[4]

Pers adalah lembaga kemasyarakatan, sebagai lembaga kemasyarakatan, pers merupakan subsistem kemasyarakatan tempat ia berada bersama dengan subsistem lainnya. Dengan demikian maka pers tidak hidup secara mandiri, tetapi dipengaruhi oleh lembagalembaga kemasyarakatan lain. Bersama-sama dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya itu, pers berada dalam keterikatan organisasi yang bernama negara, karenanya pers dipengaruhi bahkab ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu hidup. Pers di negara dan di masyarakat tempat ia berada bersama mempunyai fungsi yang 3 universal. Akan tetapi, sejauh mana fungsi itu dapat dilaksanakan bergantung pada falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu beroperasi.

F.      Kebebasan dan Konflik Pers

Ekses kebebasan pers telah menimbulkan reaksi keras anggota atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Perusakan kantor penerbitan pers menjadi fenomena yang cukup sering dalam era reformasi. Intimidasi, bahkan penganiayaan fisik terhadap wartawan juga sering terjadi. Tentu saja, tindakan-tindakan anarkis dan main hakim sendiri dari masyarakat tidak bisa dibenarkan, apa pun alasannya. Akan tetapi, semua itu merupakan penguat dari tesis mandulnya hukum kita dewasa ini, sekaligus rapuhnya order di negeri kita seperti telah dipaparkan di atas. Sebab dalam negara berasaskan hukum, semua perselisihan antar-warga, atau warga dengan pemerintah, mestinya diselesaikan secara hukum, jika perdamaian menghadapi jalan buntu. Di pihak pers, hal itu seyogyanya diterima sebagai cambuk untuk mawas diri dan introspeksi; bahwa kebebasan dan tanggungjawab tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

 



[1] Dahlan Subakti, Peran dan Fungsi Pers Menurut Undang-Undang Pers Tahun 1999 Serta Perkembangannya, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 5 No. 1 (2015), 7.

[2] Akhmad Efendi, Perkembangan Pers di Indonesia (Semarang: ALPRIN, 2010) 1-2.

[3] Made Novita Dwi Lestari, Penerapan Kode Etik Jurnalistik Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada Kebebasan Pers, Maha Widya Duta, Vol. 1 No. 1 (2017), 110.

[4] Michael Jibrael Rorong, Media Internet dan Sistem Pers (Studi Pustaka Peran Pers dan Media Internet), Jurnal Oratio Directa, Vol. 2 No. 1 (2019).

Komentar